"Kami sudah prediksi keputusan ini sebelumnya," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Kantor KontraS, Jl Borobudor, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Haris mengatakan lamanya keluarnya keputusan ini sudah menunjukkan adanya perdebatan panjang mengenai permohonan itu. "Lama keluarnya itu sudah tanda-tanda," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini jelas bertentangan dengan pokok dan tugas anggota TNI. Tapi hal itu tidak dicatat dengan tegas oleh MK," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Putusan itu dikhawatirkan oleh aktivis dan LSM bahwa mantan Presiden Soeharto bisa lolos seleksi mendapatkan gelar pahlawan.
MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.
(nal/nvt)










































