"Gugatan kami dikabulkan. Pemda DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Zerry Safrizal, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/2/2012).
Sesuai putusan MA, Pemda DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah PT Porta Nigra kepada masyarakat pada kurun 90-an. Penjualan ini tanpa sepengetahuan PT Porta Nigra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun belakangan, Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu.
Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian. Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra terus melawan dan dikabulkan oleh MA.
(asp/nrl)











































