Jakarta - Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus PT Porta Nigra vs warga Meruya Selatan berakhir damai. Warga tetap berhak menetap di tempat tinggalnya selama ini. Keputusan damai itu disambut gembira oleh sekitar 50 warga Meruya Selatan yang memadati ruang sidang. Tepuk tangan membahana dan ucapan syukur pun keluar dari mulut warga."Potong kambing, potong kambing, ayo!" teriak salah seorang warga sambil bertepuk tangan di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (8/11/2007). Hakim yang memimpin sidang yakni Hesmu Purwanto mengetuk palu tanda kesepakatan damai PT Potra Nigra dengan warga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Berikut ini adalah poin-poin perdamaian:1. Pihak kedua (PT Porta Nigra) menyatakan melepaskan haknya, mengeluarkan tanah dan atau tanah beserta bangunan milik pihak pertama (warga Meruya Selatan). Penetapan eksekusi dan secara hukum tidak termasuk dan bukan lagi merupakan bagian tanah objek eksekusi yang akan dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi.2. Bahwa dengan tidak termasuknya tanah dan atau tanah beserta bangunan milik pihak pertama dari penetapan eksekusi maka pihak pertama adalah pemilik yang sah atas tanah dan atau bangunan.3. Pihak kedua setuju untuk mengajukan permohonan pengangkatan sita jaminan atau sita eksekusi hanya khusus yang menyangkut tanah dan atau tanah beserta bangunan pihak pertama.4. Pihak pertama dengan ini menyatakan dan setuju untuk tidak akan menghalangi adanya sita eksekusi atas tanah-tanah objek eksekusi sepanjang yang bukan merupakan milik pihak pertama.5. Apabila ada salah seorang atau lebih dari pihak pertama, keluarganya termasuk pihak-pihak yang memperoleh hak daripadanya menghalangi pelaksanaan sita eksekusi atas tanah objek eksekusi, maka perjanjian perdamaian ini tidaklah menjadi batal. Namun khusus yang menyangkut tanah dan atau tanah beserta bangunan milik orang yang menghalangi tersebut akan dieksekusi oleh pihak kedua.Perjanjian berlaku semenjak perjanjian damai dibacakan majelis hakim.
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini