"Aparat Polsek Metro Pancoran Mas menggerebek pabrik pengoplos gas elpiji," tulis Humas Polda Metro Jaya dalam situsnya, Kamis (16/2/2012).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 148 tabung gas elpiji 3 kg, 4 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas subsidi, 130 tutup segel tabung gas 12 kg, 58 tabung elpiji kosong 12 kg, 21 selang regulator ukuran 12 kg, 9 kepala regulator 12 kg, 8 buah penjepit selang, satu unit timbangan, dan satu unit mobil kijang terbuka hitam F 8705 E.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji yang 3 kg sebanyak tiga buah tabung ke tabung 12 kg. Pemindahan gas ini dilakukan dengan menggunakan alat regulator dan es balok.
Dari bisnis pengoplosan gas elpiji ini, FGS meraup keuntungan sebesar Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu per tabung.
"Karena per tabung 3 kilogram saja Rp 14 ribu, kalau dia menjual Rp 65 ribu yang 12 kilogram maka untungnya jauh lebih besar," ujar Kapolres.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Perindustrian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(gus/nrl)











































