"Aparat Polsek Metro Pancoran Mas menggerebek pabrik pengoplos gas elpiji," tulis Humas Polda Metro Jaya dalam situsnya, Kamis (16/2/2012).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 148 tabung gas elpiji 3 kg, 4 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas subsidi, 130 tutup segel tabung gas 12 kg, 58 tabung elpiji kosong 12 kg, 21 selang regulator ukuran 12 kg, 9 kepala regulator 12 kg, 8 buah penjepit selang, satu unit timbangan, dan satu unit mobil kijang terbuka hitam F 8705 E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari bisnis pengoplosan gas elpiji ini, FGS meraup keuntungan sebesar Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu per tabung.
"Karena per tabung 3 kilogram saja Rp 14 ribu, kalau dia menjual Rp 65 ribu yang 12 kilogram maka untungnya jauh lebih besar," ujar Kapolres.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Perindustrian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(gus/nrl)











































