"WON hari ini dipanggil sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (14/2/2012).
Wa Ode dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Sampai pukul 09.00 WIB, politisi PAN ini belum hadir di kantor KPK. Saat ini Wa Ode ditahan di rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan penyidik itu membawa sejumlah barang bukti seperti enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, satu unit LCD, satu tas laptop, dan satu CPU. Selain itu satu unit komputer Dell Studio 22 inci dan piringan CD.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd Arafiq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(fjr/nrl)










































