"Kasus Munir sudah masuk ke pengadilan, bukan hanya penyidikan. Jadi bisa berkomunikasi ke MA dan lembaga peradilan. Bisa bertanya duduk perkara konklusinya," jelas SBY dalam dialog dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (13/2/2012).
SBY juga meminta agar Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan ke publik penanganan kasus Munir dan apa perkembangannya. Jangan sampai publik bertanya-tanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, MA sudah memvonis Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 20 tahun penjara. Pollycarpus pun sudah mengajukan PK kembali. Sedang untuk mantan Direktur V BIN Muchdi PR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis bebas. Muchdi dinilai tidak terbukti dalam kasus Munir.
Hingga kini sejumlah kalangan seperti Kontras dan Kasum serta istri mendiang Munir, Suciwati mempertanyakan soal penuntasan kasus ini. Pemerintah dinilai tidak serius mengungkap aktor pembunuhan Munir.
(ndr/nvt)











































