Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA

Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
Jakarta - Penuntasan kasus Munir berhenti sampai di Pollycarpus. Banyak pihak pun bertanya-tanya kesungguhan dan komitmen pemerintah guna menuntaskan aktor utama pembunuhan aktivis HAM itu. Presiden SBY pun meminta agar pertanyaan diarahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kasus Munir sudah masuk ke pengadilan, bukan hanya penyidikan. Jadi bisa berkomunikasi ke MA dan lembaga peradilan. Bisa bertanya duduk perkara konklusinya," jelas SBY dalam dialog dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (13/2/2012).

SBY juga meminta agar Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan ke publik penanganan kasus Munir dan apa perkembangannya. Jangan sampai publik bertanya-tanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin semuanya dijelaskan dengan gamblang, tidak ingin menjadi utang bagi generasi yang akan datang," jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, MA sudah memvonis Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 20 tahun penjara. Pollycarpus pun sudah mengajukan PK kembali. Sedang untuk mantan Direktur V BIN Muchdi PR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis bebas. Muchdi dinilai tidak terbukti dalam kasus Munir.

Hingga kini sejumlah kalangan seperti Kontras dan Kasum serta istri mendiang Munir, Suciwati mempertanyakan soal penuntasan kasus ini. Pemerintah dinilai tidak serius mengungkap aktor pembunuhan Munir.

(ndr/nvt)


Berita Terkait