Menkum Tak Akan Banding Bila PTUN Batalkan Pengetatan Remisi Koruptor

Menkum Tak Akan Banding Bila PTUN Batalkan Pengetatan Remisi Koruptor

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 14:40 WIB
Jakarta - Kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada napi koruptor digugat oleh sejumlah pihak ke PTUN. Golkar salah satunya. Gugatan sudah berlangsung. Nah, didesak sejumlah politisi, Menkum Amir Syamsuddin pun menegaskan tidak akan melakukan banding bila keputusan pengetatan remisi koruptor dibatalkan pengadilan.

"Sebagaimana yang kami janjikan, bahwa saya siap menjalankan apapun putusan PTUN," kata Menkumham, Amir Syamsuddin, dalam rapat kerja antara Kemenkumham dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).

Agenda rapat kerja tersebut adalah mendengar hasil kajian Kemenkumham terhadap aturan pengetatan pemberian remisi. Namun, Amir menolak memberikan penjelasan dengan alasan bahwa gugatan terhadap putusan tersebut sudah masuk pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena gugatannya sudah masuk di PTUN, jadi kami akan menunggu putusan pengadilan," jelas Amir.

Pada rapat tersebut anggota Komisi III mencecar Amir Syamsudin dengan pernyataan yang meminta Kemenkumham mengkaji kembali kebijakan pengetatan remisi tersebut. Menurut anggota Komisi III, kebijakan pengetatan pemberian remisi bertentangan dengan Undang-undang.

"Kami mendukung pemberian efek jera untuk koruptor. Namun remisi adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Kalau mau buat aturan tentang remisi, ubah dulu undang-undangnya," kata Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Abubakar Al Habsyi, di rapat tersebut.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini