"Sebagaimana yang kami janjikan, bahwa saya siap menjalankan apapun putusan PTUN," kata Menkumham, Amir Syamsuddin, dalam rapat kerja antara Kemenkumham dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).
Agenda rapat kerja tersebut adalah mendengar hasil kajian Kemenkumham terhadap aturan pengetatan pemberian remisi. Namun, Amir menolak memberikan penjelasan dengan alasan bahwa gugatan terhadap putusan tersebut sudah masuk pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat tersebut anggota Komisi III mencecar Amir Syamsudin dengan pernyataan yang meminta Kemenkumham mengkaji kembali kebijakan pengetatan remisi tersebut. Menurut anggota Komisi III, kebijakan pengetatan pemberian remisi bertentangan dengan Undang-undang.
"Kami mendukung pemberian efek jera untuk koruptor. Namun remisi adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Kalau mau buat aturan tentang remisi, ubah dulu undang-undangnya," kata Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Abubakar Al Habsyi, di rapat tersebut.
(ndr/gah)










































