"Dewan Kehormatan PD sudah bekerja sesuai arahan SBY. Saya optmis, saya percaya sama-sama ingin partai ini tidak terpuruk. Siapapun nanti termasuk saya kalau saya salah pasti saya diperingatkan. Jadi semua kader harus siap. Saya juga mendorong juga reward and punishment benar-benar diterapkan," kata Sutan kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Sutan yakin Dewan Kehormatan PD tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Termasuk jika harus memberhentikan sejumlah kader bermasalah dari DPP PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Kehormatan PD memang telah memeriksa sejumlah kader PD. Seperti Ketua Divisi Kominfo PD Ruhut Sitompul yang meminta Anas untuk mundur. Serta anggota Dewan Pembina PD Ajeng Ratna Suminar yang mengungkap pernah ada rapat Dewan Pembina PD yang membicarakan kandidat Ketum PD pengganti Anas.
Menurut sumber internal detikcom di internal PD, DK PD juga berencana memeriksa sejumlah anggota Banggar dan Komisi X DPR dari PD menyangkut kasus yang melilit Angelina Sondakh. Juga memeriksa Jubir PD Andi Nurpati yang tengah dalam proses penyidikan surat palsu MK di Kepolisian.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat bergerak cepat untuk membenahi internal partai ini. Sudah ada beberapa kader partai ini yang direkomendasikan untuk segera dipecat karena terlibat sejumlah kasus.
"Sudah kita kasih surat kepada DPP untuk beberapa orang yang harus ditindak," tegas Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, TB Silalahi di sela-sela acara ulang tahun dan peluncuran buku Ketua DPD, Irman Gusman di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).
Menurut sumber detikcom di internal PD, Dewan Kehormatan juga telah mengirim surat rekomendasi pemecatan Ketua DPP PD bidang kaderisasi dan organisasi, Sudewo. Sudewo tak lain adalah orang terdekat Anas di DPP PD. Sudewo saat ini memegang peran penting dalam pengkaderan calon kepala daerah dari PD.
Surat itu sudah dikirim oleh Dewan Kehormatan. Dan kini, bola ada di tangan DPP untuk memproses surat itu. "Sesudah DPP terima, kemudian ditindaklanjuti, harus mereka yang umumkan," lanjut TB.
Dewan Kehormatan memberi waktu kepada DPP selama tujuh hari untuk memproses itu. Jika tidak, TB melanjutkan, Dewan Kehormatan akan mengambil langkah sendiri terkait rekomendasi itu. "Tapi disarankan, dilaksanakanlah keputusan itu," jelasnya.
(van/ndr)











































