Dengan dihapusnya 8 kode etik ini maka majelis hakim yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji menjadi tidak bersalah. Apakah langkah MA ini untuk tetap menghukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 18 tahun?
"KY tidak berprasangka mengaitkan pengabulan ini dengan pengajuan PK Antasari," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua majelis PK Antasari adalah Pak Tumpa yang segera pensiun. Jadi memang momentumnya 'kebetulan' berdekatan," papar mantan politisi PKB ini.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengaku tetap optimis kliennya bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan MA tersebut. Sebab, putusan pelanggaran kode etik hakim tidak masuk dalam novum PK.
"Saya mendengar, putusan PK akan diputus dalam minggu-mingu ini. Kami yakin klien kami bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan tersebut," ucap Maqdir.
Dalam novum PK poin 22 yang diajukan Antasari, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli forensik Abdul Munβim Idris. Serta novum PK poin 24 yang menyatakan majelis hakim lalai dan khilaf karena tidak memaksa jaksa untuk menghadirkan baju yang digunakan korban Nasrudin Zulkarnaen ketika terjadi penembakan.
Lantas bagaimanakah akhir kisah mantan Ketua KPK Antasari? Kita tunggu putusan MA dalam minggu-minggu ini.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini