"Ini saya kira perlu didiskusikan dan kaji, lalu bisa diambil kebijakan yang bermanfaat. Ini tanpa babibu, tanpa diajak ngomong, tahu-tahu begitu," ujar Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Edy Suandi Hamid, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (10/2/2012).
Kebijakan ini dinilai Edy tidak realistis jika diterapkan sebagai syarat lulus S-1. Sebab jumlah jurnal ilmiah terbatas hanya sekitar 2.000-an, sedangkan jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahunnya sekitar 800 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih baik, sambungnya, mahasiswa diberi pilihan untuk menulis skripsi atau menulis di jurnal sebagai syarat kelulusan. "Tapi jangan dipaksakan," harapnya.
Surat Dirjen Dikti Kemendiknas yang menjadi kontroversi adalah surat bertanggal 27 Januari 2012 tentang publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012.
Bunyi surat Dirjen Dikti Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan adalah:
Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:
Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini