Demikian disampaikan dua pegawai Permai Group, Syaiful Fahmi dan Syaiful Bahri saat bersaksi di PN Tipikor, Rabu (8/2/2012). Kedua saksi ini membenarkan bahwa Nazaruddin adalah bos di Permai Group.
Mereka mengetahui bahwa Nazaruddin yang biasa dipanggil big boss atau babe sebagai pimpinan di kantornya dari Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahri dan Fahmi merupakan staf Yulianis di bagian keuangan.
"Biasanya dipanggil Babe. Babe dari informasi Bu Yuli, itu Pak Nazar," ungkap Bahri.
Dalam kasus ini, Nazaruddin selaku anggota DPR RI didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek diduga imbalan atas jasa Nazaruddin yang telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.
(fjr/aan)











































