Gudang Minuman Keras di Depok Digerebek Polisi

Gudang Minuman Keras di Depok Digerebek Polisi

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 00:20 WIB
Jakarta - Gudang minuman keras milik RK (44) di Jalan Kartini No 18, Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok digerebek polisi. 300 Botol miras golongan B, berkadar alkhohol sampai 20 persen disita dari gudang yang sudah beroperasi lebih setahun ini.

Di gudang tersebut, polisi menahan lebih dari 400 liter miras tradisional jenis ciu dalam puluhan jerigen dan kantong plastik.

โ€œJenis ciu ini tidak mendapat registrasi dari kementerian kesehatan RI. Peredaran miras di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan. Di sembarang tempat umum dapat dijumpai secara mudah,โ€ ujar Wakapolsek Pancoran Mas AKP Ibnu Salim Prosodjo, di Mapolsek Pancoram Mas Jalan Sawangan Raya, Kamis (2/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, razia dilakukan untuk mengatisipasi tindak kriminalitas jalanan, curanmor dan rumah kosong yang trennya terus meningkat. Akibat mabuk sehabis menegak miras juga berdampak pada kriminalitas di dalam angkot kepada penumpang.

โ€œAwak angkot setelah menegak miras jadi tidak waras lagi akalnya. Masih segar dalam ingatan kita seperti pemerkosaan yang terjadi beberapa watktu lalu kepada ibu pedagang sayur di dalam angkot M26. Pelakunya adalah awak angkot yang juga mengkonsumsi,โ€ terangnya.

Menurut Ibnu Salim Prasodjo, keberadaan gudang tersebut sudah lama menjadi pantauan. Masyarakat sudah sering menyampaikan keluhan keresahan mereka kepada kepolisian. Peredaran miras golongan B ini, tidak hanya melanggar Perda Pemkot Depok No. 67 tahun 2008 juga langgar Kepres No. 3 tahun 1997 tentang tata cara penjualan miras.


(rdf/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads