Di gudang tersebut, polisi menahan lebih dari 400 liter miras tradisional jenis ciu dalam puluhan jerigen dan kantong plastik.
โJenis ciu ini tidak mendapat registrasi dari kementerian kesehatan RI. Peredaran miras di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan. Di sembarang tempat umum dapat dijumpai secara mudah,โ ujar Wakapolsek Pancoran Mas AKP Ibnu Salim Prosodjo, di Mapolsek Pancoram Mas Jalan Sawangan Raya, Kamis (2/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โAwak angkot setelah menegak miras jadi tidak waras lagi akalnya. Masih segar dalam ingatan kita seperti pemerkosaan yang terjadi beberapa watktu lalu kepada ibu pedagang sayur di dalam angkot M26. Pelakunya adalah awak angkot yang juga mengkonsumsi,โ terangnya.
Menurut Ibnu Salim Prasodjo, keberadaan gudang tersebut sudah lama menjadi pantauan. Masyarakat sudah sering menyampaikan keluhan keresahan mereka kepada kepolisian. Peredaran miras golongan B ini, tidak hanya melanggar Perda Pemkot Depok No. 67 tahun 2008 juga langgar Kepres No. 3 tahun 1997 tentang tata cara penjualan miras.
(rdf/rdf)











































