Jaksa menilai, perbuatan Syarifuddin telah merugikan inmateril martabat penegak hukum di publik. Khususnya korps pengadilan dan lembaga peradilan.
Secara tidak langsung, perbuatan Syarifuddin juga merusak moral kurator yang seharusnya diawasi. Namun Syarifuddin justru berkolusi dan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak mendukung upaya pemerintah dalam berantas korupsi, Syarifuddin juga melanggar pedoman perilaku hakim yakni SK KMA nomor 104A KMA/SK/XII/2006 yang menegaskan soal adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi, disiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Syarifuddin juga telah mendeskriditkan KPK dengan menyebut lembaga ini sebagai perampok. Jaksa menilai Syarifuddin juga terus mempersulit jalannya persidangan.
Caranya, Syarifuddin tidak bersedia melanjutkan pemeriksaan pokok perkara apabila tidak diberikan fotocopy seluruh bukti-bukti berupa surat atau dokumen selain berkas perkara. Syarifuddin juga pernah menolak saksi dari KPK.
Syarifuddin juga tidak pernah mengakui perbuatannya. Penuntut Umum (PU) juga terus dituding sebagai penyidik, padahal dalam tahap penyidikan, PU berperan sebagai jaksa peneliti yang terus mengikuti perkembangan penyidikan. Yang terakhir, Syarifuddin juga menuduh PU pernah mengajari saksi untuk berbohong.
"Dari segi subjektif pada diri terdakwa dan secara objektif selama proses persidangan, tidak ada faktor yang meringankan," tegas Zet.
Selama persidangan, Syarifuddin terus menyimak pembacaan tuntutan. Sesekali ia tersenyum sinis mendengar analisis yuridis jaksa. Kelima hakim yang ada juga terus menyimak surat tuntutan terhadap koleganya tersebut.
(mok/did)










































