"Yang bersangkutan (Adi) sudah dilaksanakan sidang di PN Bima hari ini, mendapat keputusan hakim dua bulan tujuh hari," kata Kapolda NTB, Brigjen Polisi Arief Wachyunadi, melalui pesan singkat, Selasa (31/1/2012).
Adi adalah aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bima, yang ditangkap polisi saat bentrok warga dengan polisi yang membubarkan paksa blokade di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011. Di dalam bentrokan itu, dua warga tewas tertembus peluru tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat menjelang sidang vonis, Adi menjadi salah satu dari 50 tahanan yang melarikan diri setelah keluar secara paksa dari Rumah Tahanan Bima, 26 Januari 2012. Saat itu, Rutan Bima didatangi sedikitnya 10 ribu warga, dan membebaskan paksa 50 tersangka terkait aksi rusuh Bima.
Aksi 10 ribu warga saat itu juga berujung pada pembakaran kantor Bupati Bima dan Kantor KPUD Bima. Namun menurut Arief, satu hari menjelang sidang vonis, Adi menyerahkan diri ke polisi.
"Kami tentu mengapresiasi tersangka yang menyerahkan diri," kata Arief.
Dengan vonis penjara dua bulan tujuh hari, Arief mengatakan, Adi setidaknya akan bebas pada 9 Februari 2012, dari Rumah Tahanan Bima. Hukumannya dikurangi masa tahanan yang ia jalani.
Selain sidang vonis untuk Adi, Selasa ini, PN Raba Bima juga kata Arief menggelar sidang perdana enam dari sembilan orang aktivis mahasiswa, yang didakwa membakar kursi di ruang kantor DPRD Bima, dalam aksi 24 Desember 2011.
Aksi itu adalah aksi solidaritas bentrok berdarah warga dengan polisi di Pelabuhan Sape, yang menewaskan dua warga pada hari yang sama. Tiga aktivis mahasiswa tidak ikuti sidang, karena masih melarikan diri, bersamaan dengan tahanan lain dari Rutan Bima.
"Sidang ini terhadap enam orang dari seharusnya sembilan orang. Tentunya sikap kooperatif dari enam orang ini akan menjadi pertimbagan hakim," kata Arief.
Seluruhnya, menyusul aksi rusuh di Bima, polisi telah menetapkan 56 orang tersangka. Seluruh tersangka di tahan di Rutan Bima. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan sebagian telah memulai menjalani persidangan.
(lh/lh)











































