Wa Ode Diberhentikan Dari Anggota Banggar DPR

Wa Ode Diberhentikan Dari Anggota Banggar DPR

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 13:27 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan Wa Ode Nurhayati melanggar kode etik karena menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa bukti. BK memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

"Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Tetapi sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan sampai ada ketetapan hukum di KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/1/2012).

Menurut Siswono, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR. Apalagi kalimat yang menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran kode etik," jelas Siswono.

Menurut Siswono, sanksi pemberhentian Wa Ode sebagai anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. Wa Ode bukan lagi anggota Banggar DPR saat ini.

"Sudah langsung berlaku ketika diputuskan rapat BK selasa lalu," ujarnya.

(van/gun)


Berita Terkait