"Mengabulkan permohonan PK," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko seperti dilansir website MA, Senin, (30/1/2012).
Selain diputus oleh Djoko juga diputus oleh seorang hakim adhoc I Made Tara. Putusan bernomor 57 PK/Pid.Sus/2011 diterima MA pada 3 Maret 2011. "Diputus pada 25 Agustus 2011," terang Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terpidana dari kantor OC Kaligis, Slamet Yuono belum mengetahui putusan ini. "Nanti saya coba cek," kata Slamet.
Bagindo tersangkut korupsi proyek pengadaan alat dari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) Depnakertrans pada tahun 2004. Dia telah menerima uang dari salah seorang pejabat Depnakertrans sebesar Rp 650 juta untuk mengubah hasil temuan BPK.
Oleh Pengadilan Tipikor, Bagindo hanya dihukum selama 3 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat Pengadilan Tinggi hanya dihukum 4 tahun penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam sidang kasasi, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara. Bagindo juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Auditor BPK tersebut juga harus menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 650 juta.
MA memperberat hukuman karena sebagai anggota BPK justru harusnya tabu untuk melakukan korupsi.
(asp/anw)











































