"Mengimbau kepada semua pihak terkait dapat menghargai dan menghormati putusan PTUN Bandung, dengan tidak bersikap anarkis melakukan demonstrasi atau pemogokan di lingkungan perusahaan," demikian siaran pers Apindo yang disampaikan Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos Hariyadi B Sukamdani, Jumat (27/1/2012).
Hariyadi menilai pemogokan justru akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan mempersulit perusahaan, serta merugikan dunia usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi juga meminta agar pihak yang tidak menerima putusan PTUN Bandung itu agar menempuh proses hukum. "Memohon kepada pemerintah dan kepolisian untuk dapat memberikan perlindungan terhadap industri dan pelaku usaha," jelasnya.
Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.
(ndr/nrl)











































