Polri Tak Akan SP3 Kasus Ba'asyir

Perbaiki Berkas

Polri Tak Akan SP3 Kasus Ba'asyir

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 13:20 WIB
Jakarta - Polri menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Abu Bakar Ba'asyir, walaupun MK sudah mencabut pemberlakuan UU 16/2003 tentang kasus bom Bali. Polri hanya akan melakukan perbaikan berkas.Alasannya, selain terkait bom Bali, Ba'asyir juga terkait kasus teror lainnya, seperti bom Marriott dan bom Natal 2000, juga keterlibatannya sebagai Amir dari organisasi tertutup dan rahasia Jamaah Islamiyah (JI).Hal itu disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dalam jumpa pers di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2004). Dia didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman."Dia juga sebagai inspektur Kamp Hudaidiyah Moro, dan ada laporan semester yang ditujukan kepada Ba'asyir. Sehingga pasal-pasal yang digunakan terhadap Ba'asyir tetap menggunakan UU Antiteror 15/2003," jelas Suyitno.Berkaitan dengan keputusan MK tentang pencabutan UU Bom Bali, menurut dia, Polri akan melakuakn perbaikan berkas. Artinya, kaitan Ba'asyir dengan pasal-pasal dalam UU Bom Bali akan dicabut."Dia juga terkait dengan adanya penemuan bahan bom di Semarang di jalan Sri Rejeki, yang dilakukan oleh anggota yang mengaku dari organisasi JI, di mana Ba'asyir sebagai amirnya," kata Suyitno."Jadi, walaupun untuk kasus Bali kita sisihkan, kita tidak akan meng-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus ini. Hanya dilakukan perbaikan berkas," lanjutnya.Suyitno mengaku pihaknya sudah menerima kedatangan Tim Pembela Ba'asyir yang hari ini mendatangi Mabes Polri. Tim diwakili M Assegaf dan Mahendradatta yang menuntut pembebasan Ba'asyir dan penghentian kasusnya."Surat sudah kita terima. Kita akan pelajari dan pertimbangkan. Tapi tidak akan di-SP3," tegas Suyitno. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads