Juru bicara Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menerangkan kronologi insiden tersebut berdasarkan laporan Karutan Bima Gun Gun Gunawan. Menurut dia, massa datang sekitar pukul 14.45 waktu setempat.
"Setelah membakar kantor Bupati dan kantor KPU, ribuan massa yang jumlah sekitar 10.000 orang (menggunakan 42 truk) bergerak menuju Rutan. Tujuannya memaksa membebas 48 tahanan," kata Akbar kepada detikcom, Jumat (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait kasus kerusuhan terkait tuntutan SK Bupati Bima no 188 tentang ijin Pertambangan," kata Akbar.
Menindaklanjuti kejadian ini, Karutan Bima mengambil langkah mediasi dengan massa. Namun upaya tersebut gagal, massa tetap memaksa 48 tahanan keluar.
"Proses mediasi gagal, massa tetap menuntut agar tokoh dan mahasiswa rekan-rekan mereka dibebaskan," ujarnya.
"Melihat dan mengamati aksi massa yang semakin brutal, atas dasar pertimbangan demi keamanan penghuni lainnya dan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar, maka karutan membebas tahanan tersebut sesuai keinginan massa," papar dia.
Dijelaskan Akbar, saat kejadian ada bantuan keamanan dari Kasdim setempat sebanyak 30 orang. Massa juga berhasil dihalau masuk ke dalam rutan sehingga tidak berlanjut dengan aksi pembakaran.
"Rutan Bima mengalami kerusakan pada pintu portir (lepas engselnya) karena didorong oleh massa dan kaca-kaca kantor pecah," imbuhnya.
(mad/aan)











































