Ketua MA: Kebebasan Pers Mutlak Ada di Negara Demokrasi

Ketua MA: Kebebasan Pers Mutlak Ada di Negara Demokrasi

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 11:29 WIB
Jakarta - Kebebasan pers merupakan sesuatu yang mutlak ada dalam suatu negara demokrasi. Namun kebeban pers tersebut harus diiiringi proses pendewasaan.Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan kepada wartawan di sela-sela Konferensi Kebebasan Pers di Hotel Darmawangsa, Jl. Brawijaya, Jakarta, Rabu (28/7/2004)."Saya lihat pers menikmati (kebebasan). Dan itu artinya berbagai pihak juga ingin menghormati kebebasan pers. Pers juga harus mengendalikan diri, dan itu suatu proses pendewasaan," kata Bagir.Bagir menambahkan, dengan adanya pengendalian diri kebebasan pers dapat berjalan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, sambung Bagir, kebebasan pers justru tidak akan merusak sistem demokrasi yang ada.Pelatihan HakimDalam kesempatan itu Bagir juga mengungkapkan, pihaknya akan menambah pemahaman para hakim mengenai kebebasan pers. Hal itu akan dilakukan lewat pelatihan terhadap para hakim."MA akan bekerja sama dengan Dewan Pers Indonesia untuk melakukan pelatihan para hakim. Hal ini agar mereka (hakim) mengerti hakekat dan peranan pers. Sebaliknya pers juga harus mengerti peranan hakim," tegas Bagir.Bagir juga sempat menyoroti berbagai kasus pidana yang berhubungan dengan pers. Misalnya masalah kasus pencemaran nama baik. Bagir mengatakan, hal ini tidak tercakup dalam UU Pokok Pers yang ada. Terkait hal ini, Bagir mendukung adanya pembaharuan terhadap UU Pers."Kita saat ini sedang menyiapkan RUU KUHP yang baru. Jadi mengenai unsur pidana, akan dimasukan ke dalam KUHP yang baru jika UU Pers tidak diubah," papar Bagir. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads