"Semuanya umur di bawah 14 tahun (korban). Dijual Rp 1,5 juta per orang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jakarta, Rabu (18/1/2011).
Atas tindakannya tersebut, Ida dijerat pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ida terancam hukuman 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 1 orang yang ditangkap. Masih kita kembangkan semuanya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari seorang korban berinisial I. I tinggal bersama tantenya. Kebetulan tantenya kenal dengan tersangka Ida. Ida pernah bertemu dengan I. Tanpa sepengetahuan tante I, Ida melakukan aksi kejahatannya terhadap I dengan memberikan minuman kepada I hingga tak sadarkan diri. I lalu dibawah ke sebuah hotel dan 'dikerjai' lelaki hidung belang.
Pulang dari hotel, I tak langsung bercerita tentang kejadian yang menimpanya kepada tantenya. Hingga akhirnya tanggal 1 Desember, I memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan bejat Ida ke tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut, tante I pun melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara.
Sebelumnya Farida Nuriah alias Ida ditangkap tanggal 11 Januari 2012. Namun kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak Juli 2011. Kasus ini dilaporkan 1 Desember 2011 ke Polres Jakarta Utara.
(gus/nwk)











































