Terkait Bentrok Berdarah Bima, 56 Warga Segera Disidang

Terkait Bentrok Berdarah Bima, 56 Warga Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 17:10 WIB
Terkait Bentrok Berdarah Bima, 56 Warga Segera Disidang
Mataram - Penyidik Polri telah merampungkan 19 berkas perkara untuk 56 warga Bima, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok berdarah Bima, yang menewaskan dua warga. Jaksa Penuntut Umum menyatakan, berkas dari kepolisian telah lengkap, tinggal jaksa merampungkan tuntutan.

"Kami menyerahkan 23 berkas perkara ke kejaksaan. Sebanyak 19 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sehingga telah memasuki tahapan penuntutan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Rabu (18/1/2012).

Menurut Sukarman, setiap berita acara pemeriksaan (BAP) melibatkan beberapa tersangka dari total 56 tersangka yang disidik, pascabentrokan warga dengan polisi di Kabupaten Bima itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat berkas lagi masih harus dilengkapi Polri, dan kata Sukarman akan dipenuhi dalam waktu dekat.

"Penyidik Polri akan memenuhi petunjuk kejaksaan terhadap hal-hal yang diperlukan, dan diupayakan terpenuhi dalam waktu dekat ini," kata Sukarman.

Sejauh ini, Sukarman mengakui, polisi memang baru memproses tindak pidana yang dilakukan warga. Sementara aparat kepolisian yang terbukti menyalahi prosedur dalam pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape, pada Sabtu 24, Desember 2011, belum satupun diproses hukum.

Sejauh ini, pada 5 Januari 2012, hanya lima personel kepolisian yang telah diberi sanksi adminsitrasi, penundaan menjalani pendidikan selama tiga bulan dan kurungan tiga hari. Sanksi diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin. Lima personel polisi terbukti melanggar kode etik, dan memukul warga dengan popor senjata.

Sementara itu, kematian dua warga, Arif Rahman (18) dan Syaiful (17) dalam pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape, juga belum diusut. Padahal mereka tewas tertembus peluru tajam. Saat membuka blokde, polisi memang melepas rentetan tembakan. Tim Pencari Fakta bentrok berdara Bima juga menemukan puluhan warga mengalami luka akibat tembakan, rata-rata pada tubuh bagian belakang.

Soal ini, Sukarman memastikan anggota Polri yang terlibat tindak pidana kekerasan dalam aksi pembubaran paksa blokde Pelabuhan Sape, tetap akan dikenakan pasal tindak pidana.

"Tidak ada yang luput dari proses hukum. Sidang pelanggaran disiplin tidak berhenti di situ, akan ada tindak lanjutnya," ujar Sukarman tanpa merinci proses hukum seperti apa yang akan dilakukan Polri di luar sanksi internal.

Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape menewaskan dua warga akibat tertembus timah panas, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.

Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di seret dan dipukuli polisi.

Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads