Kepada saksi, ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih bertanya mengenai fee yang diberikan kepada Nazar. "Pernah tidak PT DGI memerikan fee pada Nazar?" tanya Dharmawati di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Dudung mengaku tidak mengetahui secara detail pemberian fee itu karena yang mengurus masalah itu adalah manajer marketing PT DGI, El Idris. "Yang saya tahu kita dapat kontak pembangunan wisma atlet Rp 191 miliar. Idris pernah bilang dia memberi fee ke Rosa sebesar 14 persen yang diberikan Maret 2011, sedangkan kami menang tender Desember 2010. Idris bilang setelah memberikan fee pada Rosa, Rosa akan bilang pada atasannya, Pak Nazar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jaksa I Kadek Wardana bertanya apakah Dudung mengetahui Nazar mengurusi proyek di instansi-instansi pemerintah dan DPR. "Apa pernah diberitahu Idris bahwa Nazar dan grupnya mengurusi proyek-proyek di instansi dan DPR?" tanya Kadek.
"Iya saya mengetahui itu, tapi masalah seperti itu yang memegang detail adalah wakil direktur marketing. Kalau saya hanya dapat laporan setelah semua beres di bawah," katanya.
Dudung mengaku hanya bertemu Nazar sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu juga bukan untuk membahas masalah proyek, namun hanya silaturahmi saja. "Sempat dalam pertemuan kedua membahas pembangunan kantor Partai Demokrat di Pasar Minggu, tapi itu hanya 5 menit saja," katanya.
Pengacara Nazar, Elza Syarif, menegaskan apakah Dudung pernah memberikan fee pada Nazar. "Jadi apa pernah memberi fee pada terdakwa?" tanyanya.
"Memang ada succes fee kepada terdakwa karena kita bisa menang tender, tapi diberikan ke Rosa. Rosa berhubungan dengan saya melali telepon menyatakan akan melaporkan ini ke Nazar," katanya.
(nal/nrl)











































