"Untuk membuktikan pertanyaan-pertanyaan hakim di pengadilan, maka hakim akan menggelar sidang di lokasi," ujar konsultan hukum Irjen Octa, Rita lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (18/1/2012).
Menurut Rita, hakim ingin membuktikan benar tidaknya terjadi penyekapan terhadap korban Irjen Octa. Rita melanjutkaan, pihaknya menilai kasus ini penuh dengan rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang di lokasi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di gedung Menara Jamsostek lantai 5, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. kasus Irjen Octa ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(fiq/rdf)










































