"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat para pihak adalah lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 sehingga memenuhi syarat sebagai pemohon. Namun yang menjadi objek sengketa dari 50 permohonan bukanlah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terlepas dari pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum, MK menegaskan agar menteri yang diberi wewenang oleh Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 memerhatikan aspirasi masyarakat daerah serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
"Permasalahan yang terjadi antara pemohon dan termohon seharusnya diselesaikan secara internal sebagai kesatuan pemerintahan NKRI, antara lain bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isra Noor menyoal kewenangan penetapan izin pertambangan yang selama ini dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kewenangan itu meliputi penetapan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara baru ada setelah Menteri ESDM menetapkan WP, WUP, dan WIUP seperti diatur dalam UU Minerba juncto PP No 22/2010.
(asp/nrl)











































