"Witadinata Sumantri, Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha dipanggil sebagai saksi untuk NN," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Selasa (17/1/2012).
Sampai pukul 09.00 WIB tadi, Witadinata masih belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember lalu, KPK memanggil pegawai bagian transfer dana Bank Artha Graha bernama Soedin. Tetapi, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan (Soedin) tidak hadir dan tidak ada surat (pemberitahuan)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Pada Rabu (28/12) lalu, pegawai Bank Artha Graha bagian treasury, Suparno juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Padahal, Suparno adalah pegawai Bank Artha Graha yang mengambil 480 lembar cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) yang dipesan oleh Bank Artha Graha untuk PT First Mujur Plantation and Industry.
Kemudian, KPK juga beberapa kali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT First Mujur, yaitu Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Namun, yang bersangkutan juga mangkir.
Seperti diketahui, KPK sedang berusaha mendapatkan keterangan dari tersangka Nunun Nurbaetie mengenai asal 480 cek pelawat tersebut dan apakah pemberian cek tersebut erat kaitannya dengan pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Gultom.
Cek pelawat tersebut diketahui, dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Plantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang agro industri, terutama kelapa sawit.
Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.
Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun. Dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi XI waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
(fjr/gah)











































