"Jadi saya lihat Rosa sengaja merubah ceritanya untuk mengikuti alur siapa yang mengarahkan ini. Sekarang tanya aja pengacaranya Iskandar. Kapan kenal Rosa? Baru tanggal 2. Siapa yang mengenalkan? Ini harus dipertanyakan," tutur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).
Nazaruddin menuding Iskandar adalah pengacara titipan yang sengaja dipakai agar Rosa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya dalam persidangan. Dia menyebut Iskandar disetir oleh sosok 'Ketua Besar' yakni Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa Nazaruddin meminta commitment fee kepada PT Duta Graha Indah sebesar 15 persen. Fee itu adalah imbalan yang diterima karena mengupayakan kemenangan perusahaan itu dalam tender proyek Wisma Atlet.
Permintaan itu diungkapkan Nazaruddin melalui Rosa dan saat pertemuan dengan Dudung Pruwadi, Direktur PT Duta Graha Indah, di Hotel Sultan sekitar April 2011. Namun Dudung hanya menyanggupi fee sebesar 13 persen. Duit angsuran awal Rp 4,6 miliar diserahkan ke Yulianis, anak buah Nazar di PT Anugerah.
(fjr/lrn)











































