Komisioner KY, Suparman Marzuki, menjelaskan jika penggunaan fasilitas itu tidak dilarang dalam sebuah peradilan. Faktor keamanan jelas menjadi latar belakang penting diperbolehkannya fasilitas itu.
Namun itu semua diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Majelis akan mempertimbangkan bahaya keamanan yang akan timbul jika Rosa jadi dihadirkan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nanti akhirnya permintaan teleconference itu diloloskan, hakim tidak akan membiarkan Rosa bersaksi sendirian. Suparman menjelaskan, minimal seorang panitera akan mendampingi Rosa.
"Tempatnya juga harus netral, bisa juga dilakukan di pengadilan dengan tempat terpisah," tandasnya.
(mok/lia)










































