Soal Teleconference, KY Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor

Suap Wisma Atlet

Soal Teleconference, KY Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 09:05 WIB
Soal Teleconference, KY Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) tak mau intervensi soal sah tidaknya penggunaan fasilitas teleconference untuk mendengarkan kesaksian Mindo Rosalina Manulang. KY menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Komisioner KY, Suparman Marzuki, menjelaskan jika penggunaan fasilitas itu tidak dilarang dalam sebuah peradilan. Faktor keamanan jelas menjadi latar belakang penting diperbolehkannya fasilitas itu.

Namun itu semua diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Majelis akan mempertimbangkan bahaya keamanan yang akan timbul jika Rosa jadi dihadirkan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim yang akan menilai itu, apakah bisa dipertimbangkan dilanjutkan persidangan tanpa kehadiran saksi, hakim yang memutuskan," jelas Suparman kepada detikcom, Senin (16/1/2012).

Jika nanti akhirnya permintaan teleconference itu diloloskan, hakim tidak akan membiarkan Rosa bersaksi sendirian. Suparman menjelaskan, minimal seorang panitera akan mendampingi Rosa.

"Tempatnya juga harus netral, bisa juga dilakukan di pengadilan dengan tempat terpisah," tandasnya.

(mok/lia)


Berita Terkait