Susahnya Membongkar Sindikat Narkotika di LP Nusakambangan

Susahnya Membongkar Sindikat Narkotika di LP Nusakambangan

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2012 16:01 WIB
Susahnya Membongkar Sindikat Narkotika di LP Nusakambangan
Cilacap - Jaringan narkotika sudah menggurita. Dari pabrik, peredaran bahkan hingga balik penjara. Terbukti, Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli melindungi peredaran narkotika yang dilakukan oleh warga binaannya.

Anehnya, majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken hanya mengganjar 13 tahun penjara. Berikut jalan panjang membongkar sindikat narkoba dari balik penjara:

8 Maret 2011
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi pengungkapan kasus pengendalian Narkoba dari LP hingga menyerat nama Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui, kasus ini juga menyeret Kesatuan Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Fob Budhiyono.

Tidak hanya menyeret staf lapas, kasus ini juga menyeret keluarga Marwan yaitu anak kandung Marwan, Dhiko Aldila dan Andhika Permana serta cucu, Rinal Kornial.

Adapun narapidana yang kongkalikong dengan Marwan adalah Hartoni. 2 Pembantu Hartoni, May Wulandari dan Rita Juniati pun ikut terkena ancaman pidana.

13 Septermber 2011
Marwan Adli menjalani sidang perdana di PN Cilacap. Marwan didakwa secara berlapis yaitu:

1.Marwan Adli didakwa Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika.

2.Marwan didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika

3.Marwan Adli didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sesuai Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa menggunakan sejumlah rekening keluarga dan rekannya untuk menerima transfer dana dari bisnis narkoba yang dikendalikan Hartoni.

28 Desember 2011
Marwan Adli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan 6 orang terdakwa lain termasuk anak dan cucu Marwan Adli dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta

12 Januari 2012
Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Padahal dia terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas dan melindungi peredaran narkoba.

Cucu Marwan, Rinal Kornial dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Fob Budiyono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Rita Juniati dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider6 bulan kurungan.

May Wulandari dihukum 2,5 tahun penjara dan denda R p250 juta subsider 6 bulan kurungan

Andhika Permana Dirgantara dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

Dhiko Aldila ddihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini