"Kita tidak tahu siapa yang mengancam, tetapi dia saksi penting maka harus dilindungi. Jangan sampai karena ancaman ini lalu dia bungkam tidak berani buka-bukaan," ujar Ketua Departemen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Kamis (12/1/2012).
Menurut Didi, polisi juga harus mengusut orang-orang yang disebut telah mengancam Rosa selama di Rutan pondok Bambu. Bila benar ancaman tersebut ada, maka tugas kepolisian untuk mengusutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Rosa, M Iskandar, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.
Saat disambangi di Pondok Bambu malam-malam, Rosa diminta mengikuti skenario agar tidak menyalahkan Nazaruddin namun menyudutkan Anas Urbaningrum. Rosa juga diminta mencabut BAP dan membuat pernyataan. Rosa menolak dan memilih meminta perlindungan KPK dan LPSK.
Terkait ancaman ini, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah ancaman dilakukan kerabat pihak kliennya. Elza malah menuding yang mengancam Rosa kemungkinan pihak yang merasa tersinggung dengan langkah Rosa yang akan membuka identitas 'Ketua Besar'.
(her/mei)










































