Kakek Pencuri Merica 50 Gram Diancam 5 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Kakek Pencuri Merica 50 Gram Diancam 5 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 16:50 WIB
Makassar - Seorang kakek bernama Rawi (66), warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi didakwa di Pengadilan Negeri Sinjai atas kasus pencurian bubuk merica seberat 50 gram senilai Rp 100 ribu. Keluarga pun kecewa atas tuntutan itu.

Pasalnya, kasus Kakek Rawi yang sudah pikun dan renta tetap dilanjutkan di pengadilan. Hal ini disampaikan oleh menantu Rawi, Abdul Qadir saat dihubungi detikcom, kamis (12/1/2012).

Menurut Qadir, sang pemilik merica sendiri, yang bernama Abbas tidak mempersoalkan atau tidak merasa kehilangan mericanya. Abbas sendiri masih terbilang keluarga dengan Rawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kecewa dengan aparat penegak hukum, seharusnya kasus ini tidak usah dilanjutkan ke pengadilan, karena pihak pemilik merica tidak pernah mempermasalahkannya, di mana perikemanusiaannya," ujar Qadir.

Qadir juga menyayangkan aparat penegak hukum yang menyidangkan mertuanya yang tengah sakit-sakitan itu. Mertuanya juga ia sebut sudah sering pikun di usianya yang sudah menginjak 66 tahun.

"Mertua saya itu pendengarannya sudah tidak normal, kesehatannya juga menurun, ia petani yang buta huruf, ia tidak mengerti kenapa harus disidang," ujar Qadir.

Dalam persidangan di PN Sinjai, Rabu (11/1/2012) kemarin, Rawi didakwa pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Rawi dilaporkan oleh Cama' dan Rustam, yang menyaksikan Rawi mengambil merica di kebun Abbas, ke Polsek Sinjai Selatan.

"Kasus pencurian ini tetap akan dipidanakan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, selanjutnya terserah Majelis Hakim untuk menimbang kasus ini, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto usai persidangan kemarin.

Sementara itu, pengacara Rawi dari LBH Sinjai, Alamsyah menyebutkan akan mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Ia berharap JPU Wanto dapat membuktikan semua dakwaannya. Ia juga berharap kasus ini tidak diperpanjang lagi, karena sang pemilik kebun sudah berjanji tidak akan mempermasalahkan kasus pencurian merica miliknya.

"Barang bukti yang diajukan di persidangan bukan dari tangan Rawi, melainkan dari dua saksi yang melaporkan klien saya, bisa jadi jumlahnya dimanipulasi," ujar Alamsyah.

Sidang Rawi yang dipimpin hakim Raden Nurhayati akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

(mna/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini