Komnas HAM-Polri Investigasi Bersama Kasus Bima

Komnas HAM-Polri Investigasi Bersama Kasus Bima

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 17:36 WIB
Komnas HAM-Polri Investigasi Bersama Kasus Bima
Jakarta - Komnas HAM resmi menyerahkan hasil investigasinya terkait kasus dugaan pelanggaran HAM di Bima, NTB, kepada Polri. Dengan begitu, Komnas HAM dan Polri akan melakukan investigasi bersama terkait kasus tersebut.

"Berkenaan dengan kejadian hasil temuan beserta rekomendasinya kami serahkan ke Kapolri, antara lain berkait dengan apa yang terjadi di Bima, NTB tersebut," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Ifdhal mengatakan dalam laporan tersebut diserahkan juga temuan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi saat menangani ricuh di Bima, NTB. Komnas HAM berharap Polri menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merekomendasikan ke Kapolri untuk mengambil tindakan-tindakan memadai terhadap apa yang terjadi di sana dan memproses mereka di sana," jelas Ifdhal.

Terkait perbedaan data korban tewas antara Komnas HAM dan Polri, Ifdhal mengatakan hal itu menjadi salah satu yang akan diklarifikasi kepada Polri. Komnas HAM dan Polri akan melakukan investigasi bersama terkait perbedan data tersebut.

"Ini yang akan kita tindaklanjuti lagi. Kita akan melakukan semacam join investigation untuk memastikan jumlah korban sehingga dapat kejelasan," paparnya.

"Terkait 2 korban yang tertembak di luar pelabuhan, kita akan mendalami lebih jauh dengan melakukan kembali investigasi di sana, untuk memastikan korban ini tewas oleh peluru apa karena belum dipastikan jenis pelurunya," lanjut Ifdhal.

Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima. Dalam sidang disiplin yang digelar Polda NTB Kamis pagi hingga malam kemarin, 5 personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang.

Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.

(mpr/nvt)


Berita Terkait