"Sebagai saksi untuk Saudara NN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Priharsa mengatakan menurut jadwal, Agus diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB Agus belum juga terlihat di Gedung KPK.
Agus adalah whistle blower kasus suap ini. Mantan anggota DPR ini juga menyebutkan sejumlah rekannya di DPR yang menerima suap.
Atas keterbukaannya, mantan politisi PDI Perjuangan ini mendapat keringanan hukuman, 15 bulan penjara. Dia juga mendapat remisi sehingga bebas lebih cepat.
(mpr/nrl)











































