"Itu kelalaian, juga sebagaimana dikatakan oleh kepolisian. Bagaimana tidak, sejak pembangunan jembatan, Pemkab tidak pernah melakukan perawatan jembatan," ujar Rendra Fadli, suami dari korban ambruknya jembatan, Aji Titin, kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar, Samarinda, Kamis (5/1/2012).
Aji Titin sendiri, merupakan korban selamat dari insiden tersebut. Meski demikian, Aji Titin kini menderita patah tulang punggung akibat terhempas di rangka baja jembatan saat ambruk sehingga dia terpaksa harus istirahat total selama 5 bulan ke depan sesuai yang diminta dokter RS AMP Parikesit, Tenggarong, Kukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jauh dan bertolak belakang dari harapan saya. Istri saya yang dirawat di RS Parikesit, dirawat bersama-sama dengan para penderita penyakit kronis," ujar Rendra.
Demikian halnya dengan klaim asuransi akibat dari musibah tersebut. Mulai dari surat keterangan RT, Kelurahan hingga Kecamatan, harus dilengkapi oleh korban dan keluarga korban.
"Padahal kan nama-nama korban, sudah jelas tercatat di kepolisian dan rumah sakit karena kita sudah melengkapi bukti administrasi," keluh Rendra.
Senada dengan Rendra, Ayah dari seorang anak yang menjadi korban tewas, Awang Mahmudin, juga tidak menampik rencana class action kepada Pemkab Kukar. Awang justru menilai, kelalaian sangat jelas terlihat ketika pengerjaan perawatan jembatan tidak disertai penutupan akses kendaraan menuju jembayan.
"Ada apa ini tidak ditutup? Padahal perawatan jembatan itu, harusnya ditutup. Saya sampai dengan sekarang, tidak mengetahui penyebab tidak ditutupnya akses kendaraan menuju jembatan," tegas Awang.
Kabar yang beredar, penutupan tidak dilakukan mengingat pada hari Minggu (27/11/2011), anak dari Wakil Bupati Kukar melangsungkan pernikahan di Gedung Karang Melenu, yang berlokasi di Tenggarong Seberang.
Pada hari kejadian, Sabtu (26/11/2011), tengah berlangsung mobilisasi persiapan pernikahan menuju gedung resepsi tersebut sehingga penutupan akses kendaraan urung dilakukan.
"Saya juga dengar kabar itu. Cuma belum ada yang menyebutkan secara gamblang dan jelas," sebut Awang.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sudarno juga menegaskan secara lugas, Pemkab Kukar telah lalai dalam melakukan perawatan jembatan yang seharusnya jembatan tersebut masih bisa digunakan bertahun-tahun mendatang.
"Ini jelas lalai dan pemerintah kabupaten Kukar harus menanggung seluruh akibat dari kelalaian yang diperbuatnya," tegas Sudarno.
"Yang lagi-lagi kita sayangkan sampai saat ini, Pemprov Kaltim juga belum merealisasikan usulan dana tanggap darurat Rp 10 miliar melalui APBD ke DPRD Kaltim," sebut Sudarno.
Seperti diketahui, Dalam insiden Jembatan Kukar ambruk 26 November 2011 lalu, telah menewaskan 24 orang dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, ambruknya Jembatan Kukar sebagai jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu sebagai kejadian yang langka di Indonesia. Mengingat, jembatan tersebut hanya berusia 10 tahun sejak dimulainya penggunaan pada tahun 2001 lalu.
(her/mna)










































