"Kalau ini (nekat) ilegal, maka risiko dan problematika akan membahayakan TKI itu sendiri," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar, di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dia menegaskan, pemerintah akan tetap meneruskan berbagai kebijakan dalam upaya penyempurnaan perlindungan TKI di luar negeri. Moratorium pengiriman TKI dilakukan ke negara-negara yang dianggap belum memiliki perangkat, baik MoU maupun aturan yang ramah bagi TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pengiriman pekerja rumah tangga ke Malaysia, pemerintah RI sudah mengizinkannya. Karena beberapa persyaratan telah dipenuhi oleh pemerintah Negeri Jiran itu.
"Yaitu libur hari kerja, paspor dipegang sendiri, upah minimum dan adanya perlindungan dari taskforce. Ini yang akan jadi contoh kepada negara lain. Dan paling cepat penempatan dilakukan Maret-April meski demikian pengiriman ke malaysia harus disiapkan perlengkapan yang lebih tepat yaitu kesiapan memamahi hukuman setempat," papar menteri asal PKB ini.
Pihaknya juga melarang keras TKI berangka ke negara penerima bila tidak memiliki kesiapan. Larangan ini juga berlaku pada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengirimkan TKI tanpa melalui pemerintah. PPTKIS juga dilarang merekrut langsung TKI ke desa-desa tanpa melibatkan kepala dinas dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, mengatakan ada beberapa TKI yang terancam hukuman mati seperti Tuti Tursilawati, Sartinah dan Zaenab. Selain itu ada 37 orang yang masih dalam proses persidangan.
"Nah Tuti Tursilawati ini memang yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena jadi begini, di Saudi Arabia ada hukum yang disebut qisash hukuman mati bagi mereka yang membunuh," tutur Maftuh.
Menurut dia, tidak ada seorang pun yang memiliki kekuatan untuk mengintervensi, termasuk raja sekalipun. Yang bisa memberikan maaf hanyalah keluarga korban. Dengan demikian, kalau keluarga korban memberikan maaf maka bebaslah terdakwa itu.
"Tuti sampai sekarang belum dapat maaf dari keluarga. Kalau Satinah ini sudah mendapatkan pemaafan, hanya masih ada ganjalannya yaitu diyat atau bayaran yang harus dibayar oleh pembunuh, sejumlah uang yang belum ada kesepakatannya," terangnya.
Sedangkan TKI Zaenab yang terbukti membunuh majikan juga belum mendapatkan maaf seluruh keluarga majikannya. Namun masih ada anak majikannya yang masih kecil yang belum ditanya apakah memaafkan Zaenab atau tidak. Jika kelak bocah ini dewasa dan mau memberi maaf, maka Zaenab bisa dibebaskan.
(vit/her)











































