"Yang pelu diluruskan tersangka ini orang dewasa. Mengaku keterbatasan mental hanya alasan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Saud mengatakan dua tersangka yakni Kuatno bin Sukirwan berumur 21 tahun dan Topan bin Wirdasan berumur 25 tahun. Mereka memiliki tingkat ekonomi yang cukup karena saat mencuri menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud membantah jika keduanya dikatakan mengalami keterbelakangan mental. Meski begitu diakui Topan bin Wirdasan memiliki bibir sumbing.
"Dikatakan keduanya punya cacat mental. Kenyataanyaa tidak, normal. Cuma memang tersangka T bin W, maaf, bibirnya sumbing," paparnya.
Saat ditangkap, lanjut Saud, ditemukan barang bukti pisang sebanyak 15 tandan, golok 1 bilah, 2 keranjang dan 2 sepeda motor. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor saat melakukan pencurian.
"Jadi pelaku ke sana mengendarai sepeda motor berarti bukan orang miskin. Kalau orang miskin tidak punya motor, dia jalan kaki atau naik becak, berarti berada sedikitlah," ungkapnya.
Saud menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2011. Sementara pada 23 Desember 2011 berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka ditahan di Lapas Cilacap.
(mpr/vit)










































