Sabu tersebut disita dari 2 kasus di Medan yakni kasus narkotika nomor LKN/91-Intd/XII/2011/BNN tanggal 20 Desember 2011 dengan tersangka Ramli Petrus alias Abeng dan Alwi.
Barang buktinya, narkotika jenis sabu berbentuk kristal berwarna putih dengan jumlah berat bruto 1.197 gram dan yang dimusnahkan 1.184,3 gram. Sedangkan 12,7 gram digunakan untuk keperluan lab atau pembuktian perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk kristal berwarna putih dengan jumlah total berat bruto 206,4 gram dan yang dimusnahkan seberat 198,4 gram dan 8 gram digunakan untuk keperluan lab atau pembuktian perkara.
"Ini pertama kali di tahun 2012," kata Kasubdit Pengawasan Tahanan BNN, Zainal Arifin, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2012)
Dikatakan dia, keseluruhan barang narkotika yang dimusnahkan dengan estimasi dapat menimbulkan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu mengakibatkan jumlah pecandu 5.614 orang.
Pemusnahan sabu dihadiri perwakilan dari Badan POM dan Kejaksaan Agung. Pemusnahan juga disaksikan oleh 3 dari 4 tersangka.
Sedangkan tersangka Abeng tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
(aan/nrl)











































