"Kalau saya dianggap bersalah karena kesalahan saya menendang pagar saya terima saja. Tetapi kembalikan mata saya. Mata saya sudah hilang, tapi dipenjara pula," kata istri Amar, Neneng (35) menirukan pesan suaminya.
Neneng menyatakan hal ini kepada detikcom dirumahnya, Jalan Kenari, Kayu Manis, Jakart Timur, usai menjenguk suaminya di Rutan Cipinang, Senin, (2/1/2012).
Sebagai orang yang awam hukum, keluarga Amar sangat terpukul. Awalnya, mereka menaruh harapan hukum akan tegak dengan melaporkan penganiayaan yang membuat anaknya Amar buta. Tetapi bukannya keadilan yang didapat, tetapi malah Amar yang juga tulang punggung keluarga mereka direbut dan dijebloskan ke penjara.
"Kami sekeluarga kaget, tidak bersalah kok ditahan," beber Neneng.
Lantas Neneng pun menceritakan tragedi memilukan tersebut. Pada 11 Juli 2011 sore, seperti biasa Amar berangkat kerja ke tempat fitnes lewat jalan tembus. Saat melintas di gang depan rumah Fenly, tiba-tiba anjing Fenly menggonggong kencang.
"Reflek, Amar menendang pagar," cerita Neneng.
Istri Fenly yang ada di depan rumah tidak terima dan meminta Amar berhenti. Namun karena Amar tidak merasa merusak pagar, diapun berjalan bergegas mengejar waktu untuk bekerja. Rupanya istri Fenly bilang kepada suaminya. Tidak berapa lama, Fenly mengejar hingga ujung jalan.
"Suami saya bilang ngapain lo ngikutin gue," tutur Neneng.
Namun bukanya berkata, tangan Fenly mengambil sesuatu dari balik bajunya dan memukulkan benda tajam tersebut ke kedua mata Amar beberapa kali. Darahpun mengucur dari muka Amar. Usai dipukuli tersebut, Amar pulang ke rumahnya dan diantar ke RSCM. Serta dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Matraman dengan dugaan penganiayaan berat.
Sementara Ketua RT tempat tingal Amar menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Ketua RT Fenly. Disaksikan warga sekitar. "Hasilnya, pagar tersebut tidak mengalami kerusakan," kisah Neneng.
Tidak berapa lama, pihak Fenly mendatangi keluarga Amar dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Fenly berjanji akan menanggung semua biaya berobat yang dikeluarkan akibat penganiayaan tersebut. Namun dibelakang hari, Fenly ingkar janji dan meneruskan proses tersebut ke pengadilan.
"Amar rawat inap di RSCM 5 hari lalu rawat jalan sampai sekarang. Kata dokter, syaraf mata Amar masih nyambung sedikit tapi bola mata masih bolak-balik. Karena syarafnya putus enggak bisa mengeluarkan air mata, maka bisa infeksi kalau gerak terus. Bahkan bisa menjalar ke mata sebelahnya atau ke otak. Makanya sampai sekarang harus rawat jalan air mata buatan yaitu obat tetes," ujar Neneng dengan menahan tangis .
Dalam kasus ini, Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada Fenly. Sehari sebelum vonis dibacakan, Amar ditahan di Rutan Cipinang, berkaitan dengan laporan Fenly kepadanya.
(asp/van)











































