Kisah ini bermula saat Amar berjalan kaki melewati rumah Fenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011 lalu. Saat melewati rumah tersebut, anjing Fenly menggonggong sehingga Amar kaget dan menendang pagar rumah Fenly. Ternyata Fenly tidak terima pagar rumahnya ditendang.
"Hei kamu, tunggu ya!" kata Fenly sambil memasuki rumahnya, seperti ditirukan oleh kuasa hukum Amar, Wahyudi, kepada detikcom, Senin (2/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukanya jawaban, tetapi sebuah benda tumpul melayang ke arah muka Amar beberapa kali. Duk..Duk..
Darah pun mengucur dari muka binaragawan ini. Dia lantas segera dilarikan ke RS terdekat oleh warga sekitar. "Akibat pemukulan ini, mata kiri Amar buta permanen. Sedangkan mata kanan terselamatkan," kisah Wahyudi.
Penganiayaan ini akhirnya masuk pengadilan. Pada 8 Desember 2011 Fenly dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta timur (PN Jaktim) 2,5 tahun penjara. Hukuman ini 1,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja.
Namun keanehan proses hukum muncul di sini. Yaitu sehari sebelum Fenly divonis, Amar dijebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa. Jaksa menuduh Amar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Fenly, yaitu menendang pagar rumahnya.
"Ini sungguh aneh. Amar, korban penganiayaan, matanya buta, malah dipenjara," protes Wahyudi.
(asp/nrl)










































