Panwaslu Minta KPU Klarifikasi Soal TPS Fiktif
Kamis, 22 Jul 2004 21:16 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk secara transparan segera mengklarifikasi isu 'TPS fiktif' pada pemilihan presiden putaran I yang muncul di kalangan saksi pasangan calon. "Yang perlu KPU jelaskan adalah 'nasib' surat suara yang dialokasikan untuk 'TPS fiktif' tersebut, mengingat adanya kasus pencoblosan 3200 dan 7200 surat suara yang belum digunakan di Timika dan Tawau," kata Anggota Panwas Pemilu, Didik Supriyanto, di ruang kerjanya Century Tower, Jakarta, Kamis (22/7/2004).Panwas Pemilu mensinyalir, ada 682 'TPS fiktif' di Jawa Timur pada 5 Juli 2004 lalu. Secara kasat mata, hal itu terlihat dari hanya beroperasinya 98.077 TPS dari 98.759 TPS yang tercantum dalam SK KPU No.39/2004 tentang Jumlah Pemilih dan Jumlah TPS Pilpres. "Itulah yang kemudian disebut sebagai 'TPS fiktif'," jelas Didik. Berdasar hasil penelurusan Panwas Pemilu Jatim, sebanyak 682 TPS tersebut batal didirikan, karena jumlah pemilih riil di daerah tersebut dapat ditampung oleh TPS yang operasional. Dengan demikian usulan jumlah TPS berdasar penambahan jumlah pemilih yang disampaikan PPK setempat, tidak sesuai dengan kondisi yang keadaan yang sebenarnya. Sayangnya, pembatalan tersebut tidak sejak awal disosialisasikan oleh KPUD setempat ke tim kampanye. Sehingga tim kampanye mengeluhkan yang jumlah saksinya yang melebihi jumlah TPS yang ada. Akhirnya mereka curiga bahwa ada TPS yang sengaja disembunyikan, sehingga saksi tidak bisa menjalankan tugasnya di sana.Sebaliknya di Kab. Lamongan, Jatim, terjadi penggelembungan jumlah TPS sebanyak 22 buah. Di kecamatan Paciran dan Solokuro, Lamongan, beroperasi 230 dan 122 TPS. Padahal PPK setempat hanya melaporkan hanya membutuhkan TPS sebanyak 219 dan 111 buah.Lebih lanjut anggota Panwas Pemilu, Siti Noorjanah, menambahkan hal lain yang perlu dijelaskan oleh KPU adalah pengalihan pengalokasian dana pendirian 'TPS fiktif'. Sebab anggaran pendiriannya terlanjur disalurkan, namun TPS-nya batal didirikan.Perlu diketahui, KPPS di Jatim mendapat angaran pendirian -termasuk juga honor dan konsusmsi-sebesar Rp 1,6 juta/TPS. Dana tersebut berasal dari KPUD dan pemerintah daerah setempat. Noor menghimbau ketua KPU, Nasaruddin Sjamsuddin, meminta jajarannya di daerah agar mempertanggungjawabkan dana TPS yang batal didirikan. "Bukan hanya untuk Jatim, tapi juga propinsi lainnya," ujarnya. Apabila ternyata KPUD bersangkutan menolak mengembalikan dana tersebut dengan alasan akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pilpres putaran II atau keperluan lainnya, maka harus melalui prosedur pengalihan alokasi anggaran yang resmi. "Bila prosedurnya tidak ditempuh, artinya mereka melakukan penyelewengan, dan bisa dituduh korupsi," tandasnya.
(mar/)











































