“Pemerintah harus segera melaksanakan amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dengan demikian, seluruh tudingan dan wacana adanya pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan,” kata Arwani.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers "Refleksi Akhir Tahun FPPP DPR RI" di RM Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun sebagai solusi jangka panjang, FPPP juga mencermati dan mendalami wacana yang berkembang untuk menepatkan Polri berada di bawah koordinasi kementerian negara. FPPP juga sedang mempertimbangkan diskursus penempatan aparat polisi di daerah di bawah koordinasi kepala-kepala daerah,” ujar anggota Komisi V itu.
Pengkajian ulang peraturan agraria yang sering menjadi momok konflik, juga menjadi pertimbangan agar peraturan tersebut segara diubah. “FPPP sedang menyiapkan konsep dan sikap terhadap Rancangan Undang-undang Perubahan UU Agraria yang akan dibahas pada 2012,” terangnya.
(feb/gun)










































