Ada 5 Ribuan Pengaduan Mafia Hukum, 163 Ditindaklanjuti Satgas

Ada 5 Ribuan Pengaduan Mafia Hukum, 163 Ditindaklanjuti Satgas

- detikNews
Kamis, 29 Des 2011 17:30 WIB
Ada 5 Ribuan Pengaduan Mafia Hukum, 163 Ditindaklanjuti Satgas
Jakarta - Selama 2 tahun bertugas dari 30 Desember 2009 hingga berakhir masa tugasnya pada 30 Desember 2009 ini, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menerima sekitar 5 ribu pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, baru 163 yang ditindaklanjuti ke aparat hukum dan 73 di antaranya sudah mendapatkan umpan balik dari lembaga penegak hukum.

Dalam jumpa pers evaluasi kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor Satgas PMH, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2011), Sekretaris Satgas Denny Indrayana memaparkan rincian pengaduan itu.

Dari 5 ribuan pengaduan, 4.401 atau 89 persen masih dipelajari, 11 persen sisanya belum. Dari 4.401 pengaduan yang dipelajari, Satgas PMH telah menindaklanjuti 163 kasus dan meneruskannya ke lembaga penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 163, yang ditindaklanjuti aparat hukum 73 kasus," jelas Denny bersama Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto dan anggota lainnya seperti Darmono, Mas Ahmad Santosa dan Yunus Husein.

Denny mengakui persentase kasus yang ditindaklanjuti kecil, karena baru 163 kasus itulah yang memiliki indikasi dan data pendukung kuat.

"Punya data pendukung yang menurut kita memang kuat untuk ditindaklanjuti. Kita memilih fokus 163 yang disampaikan sangat layak ditindaklanjuti. Misalnya saja di KPK persentasenya lebih kecil, untuk pengaduan itu bisa mencapai puluhan ribu. Tapi hanya beberapa yang ditindaklanjuti," jelas Wakil Menkum HAM itu.

Denny juga menambahkan kinerja Satgas bukan dari banyaknya kasus. Tapi pencapaian dan perbaikan sistem. "Kasus itu hanya pintu masuk untuk membenahi sistem hukum. Seperti kasus Artalyta Suryani, kasus Gayus membongkar mafia dan peradilan pajak. Kasus Artalyta membongkar bagaimana kebobrokan di lembaga pemasyarakatan. Jadi sistemnya," terang Denny.

(nwk/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini