"Tim pengawas internal Mabes Polri sedang melakukan proses. Ada tiga anggota yang telah dinyatakan sebagai terperiksa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2011).
Saud menyebutkan, 3 anggotanya itu terdiri dari satu anggota Brimob Polda NTB berinisial Bripda F dan dua reserse Polda NTB berinisial Briptu S dan Briptu F. Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong dan memukul dengan menggunakan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menjelaskan, sejauh ini sudah ada 100 anggota dari Polda dan Polres yang diperiksa terkait bentrokan di Bima, NTB. Dari 100 anggota itu, 3 diantaranya merupakan perwira menengah sebagai penanggung jawab lapangan.
"Pertama dari dalmas sebanyak 22 orang, reserse dari Sumbawa Barat, 11 orang, pengendalian lapangan 3 orang, anggota Brimob Dompu 20 orang, Brimob Sumbawa 11 orang, Brimob Bima 30 orang. Jadi kita periksa per lokasi di lapangan," paparnya.
Penetapan status terperiksa kepada tiga orang anggota Polda NTB untuk membuktikan keseriusan Mabes Polri untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam prosedur pengamanan.
"Saat ini situasi sudah kondusif, aktifitas masyarakat sudah normal hanya 1-2 jalan di blokir, tapi diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan dengan baik," terang Saud.
(mpr/gun)










































