"Jadi dalam kurun waktu 2 tahun ini, kita sudah berhasil menyelesaikan 20 Perda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, dalam jumpa pers refleksi kinerja akhir tahun 2011 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011).
Adapun 20 Perda yang telah disahkan antara lain adalah Perda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Perda Penyandang Cacat, Perda tentang Retribusi Daerah, Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu serta Perda tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Perda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda tentang Penetapan APBD Tahun 2011 dan Perda tentang Penetapan APBD 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, DPRD juga tengah menyelesaikan pembahasan raperda tentang Perparkiran dan Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Diharapkan, tahun depan raperda ini rampung menjadi Perda.
"Hingga sekarang pembahasan kedua perda tersebut masih berlangsung. Kami berharap, keduanya bisa disahkan pada tahun 2012 mendatang," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Ferrial menjelaskan, dalam Raperda Perparkiran yang tengah dibahas saat ini, ada beberapa aturan tambahan yang akan dimasukkan ke pasal raperda tersebut. Yaitu, perparkiran dilaksanakan oleh pihak ketiga dan bukan dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti yang selama ini dilaksanakan Pemprov DKI.
"Penunjukan pihak ketiga bisa melalui lelang, kemudian pemenang lelang akan mengelola parkir di Jakarta. Sehingga bisa jumlah pendapatan asli daerah, yang masuk ke kas daerah dari retribusi dan pajak parkir," paparnya.
Hal lain yang juga akan diatur dalam raperda tersebut adalah terkait sterlisasi badan jalan sebagai tempat parkir menjadi parkir off street. Pajak terhadap parkir off street sebesar 20 persen harus menggunakan sistem pajak online.
"Sehingga jumlah pemasukan pajaknya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda Fasos-Fasum, ia menambahkan, Dewan juga berencana memasukkan aturan tentang tidak adanya konversi fasos-fasum dari pihak pengembang. Artinya, fasos-fasum tersebut tidak bisa diganti dengan uang apa pun tujuannya.
"Selain itu fasos-fasum tidak bisa direlokasi ke tempat lain. Tetap harus dibangun fasos-fasum tersebut," tandasnya.
(nal/nal)











































