"Kita ini resisten dengan asing kok kita percaya lagi dengan auditor asing. Tidak konsisten. Kita selalu bilang kepentingan asing kita harus waspadai. Ini kan aneh bin ajaib," kritik Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Menurut Marzuki kalaupun diadakan audit lanjutan maka sebaiknya dilakukan oleh BPK. BPK sebagai auditor dalam negeri dinilainya bekerja cukup baik.
"Konsistensinya itu yang harus kita tanyakan. BPK dibentuk berdasar amanat konstitusi. Kalau tidak memenuhi syarat ya ganti orangnya yang salah DPR yang milih anggota BPK," kritiknya lagi.
DPR, menurutnya punya wewenang mengevaluasi BPK. Jadi tak ada alasan mengabaikan keberadaan BPK dalam audit forensik kasus Century.
"Sudah dipilih nggak dipercaya ya turunkan saja oleh DPR. Jangan mendegradasi lembaganya. Kalau memakai lembaga asing aneh bin ajaib. Kita resisten tapi kita percaya lembaga asing," tandasnya.
(nal/nal)











































