Ketiganya akan mulai dipulangkan pada Selasa, 27 Desember 2011 oleh Satgas TKI bekerjasama KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (27/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur mengatakan, Bayanah Binti Banhawi, TKI kelahiran 23 Agustus 1982 beralamat Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten adalah yang kali pertama dipulangkan dengan ditemani Ketua Satgas TKI. Bayanah akan terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines No SV 822 dari King Khalid International Airport, Riyadh, Selasa (27/12) pukul 22.00 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 28/12 pukul 11.00 WIB. Setibanya di Soekarno-Hatta, Bayanah akan diserahterimakan dari Ketua Satgas TKI kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat.
“Petugas BNP2TKI sejak Senin malam (26/12) telah menghubungi keluarga Bayanah di Tangerang untuk dapat menjemput bersama-sama, selanjutnya Bayanah akan diantar hingga ke tempat asalnya,” jelas Jumhur.
Pemulangan kedua, lanjutnya, dilakukan pada 28/12 dari Bandara King Abdul Azis International, Jeddah terhadap Jamilah Binti Abidin Rofi’i, TKI asal Cianjur, Jawa Barat. Keberangkatan Jamilah akan didampingi pejabat KJRI Jeddah hingga di tanah air.
Sedangkan yang ketiga untuk pemulangan Neneng Sunengsih Binti Mamih. TKI yang lahir pada 6 Juni 1977 asal Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu direncanakan baru sekitar seminggu atau dua minggu kemudian dapat berangkat dari Ryadh, karena menunggu penyelesaian “exit permit” (izin ke luar) yang melihatkan pihak majikan tempatnya bekerja.
Jumhur menjelaskan, Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta dan dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga majikan Abdullah Umar Al Munthairi. Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh.
“Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak dan secara tidak sengaja anak tersebut tersiram air panas dari kran“washtafel” pada saat Bayanah mengganti pampers, sehingga mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari,” kata Jumhur.
Namun demikian, Bayanah mendapat pemaafan atas ketidaksengajaannya itu. Ia lalu dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 Real Saudi dan telah dibayar pihak KBRI.
Setelah itu, pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, kantor Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.
Untuk kasus Jamilah Binti Abidin Rofi’i, tuduhannya melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) yang berkewarganegaraan Saudi. Akan tetapi tuduhan itu tidak kuat hingga akhirnya mendapat pemaafan keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi di hadapan Raja Abdullah tanpa kewajiban membayar diyat.
Sementara itu, Neneng Sunengsih Binti Mamih, pemegang paspor AP 482272 ditempatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat untuk bekerja di Riyadh pada keluarga Ashraf Roja Al Rajan. Neneng menghadapi tuduhan membunuh bayi majikannya berusia 4 bulan setelah meminumkan susu, yang membuatnya meringkuk di Penjara Al Jouf, Riyadh. Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharusnya memenuhi diyat.
(mpr/mei)











































