"Alokasi anggaran pimpinan DPD untuk tahun anggaran 2011 yang disetujui antara pemerintah dengan DPR sebesar Rp. 51 miliar,"kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), kepada detikcom, Senin (26/12/2011).
Anggaran sebesar ini dipergunakan untuk penerimaan tamu pimpinan DPD selama 12 bulan, rapat musyawarah pimpinan DPD selama 12 bulan, penatausahaan surat pimpinan DPR selama 12 bulan. Sebagian besar dipergunakan untuk acara seremonial saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian anggaran tugas pimpinan DPD RI tahun 2011:
1. Pelaksanaan dan pemasyarakatan Keputusan DPD RI: Rp. 34.477.600.000
2. Hasil Konsultasi DPD RI dengan Lembaga Negara Lainnya/ Pemerintah Pusat/ Pemda/ Praktisi/ LSM/ Mahasiswa, Pakar/ Ahli dann Kelompok Masyarakat/ Konstituen dan Stakeholders di Daerah : Rp. 14.722.200.000
3. Layanan rapat Pimpinan DPD RI dan keprotokolan DPD RI : Rp. 2.040.200.000
Total anggaran: Rp. 51.240.000.000
Sumber seknas FITRA diolah dari Keppres No.26 tahun 2010 tentang Rincian anggaran pemerintah pusat tahun anggaran 2011
(van/feb)











































