"Tiga pelaku itu ialah Kuswoto, Soleh dan Suhanda. Kejadian berlangsung di Jl Bambu Larangan, Cengkareng, Jakarta Barat pukul 16.30 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Johari, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2011).
Peristiwa bermula saat korban yang bernama Ujang, sedang menurunkan alat-alat untuk keperluan sebuah tower sinyal selular. Tiga pelaku mengahmpiri dan meminta uang bongkar muat sebesar Rp 1 juta. Namun, korban enggan memberinya dan melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan langsung dilakukan oleh buser sektor Cengkareng. Akibat kejadian itu pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun.
(mad/mad)











































