"Kami semua merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa lantaran dari sisi kemanusiaan kami merasa kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Tidak semua hal ini hanya bisa diselesaikan di depan pengadilan," kata salah seorang pengacara AAL, Johanes Budiman Napat kepada wartawan di kantornya, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Rabu, (21/12/2011).
Elvis S Katuvu, ketua Tim Penasehat Hukum yang mendampingi anak ini mengatakan sebelum ini mereka sudah melaporkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng terkait penganiayaan yang dilakukan anggota Polri itu pada AAL. Rupanya pada Mei 2011, Ahmad Rusdi pernah memanggil AAL bersama temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elvis pada persidangan Selasa, 20 Desember kemarin, Elvis sudah menanyakan hal itu pada saksi. Namun tidak dijawab oleh saksi.
"Namun, meski kami sudah laporkan ke Propam, kasus ini belum kami ketahui bagaimana kelanjutannya," kata Elvis.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal. Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
(asp/anw)











































