Nasib UI Pasca Hapusnya UU BHP

Nasib UI Pasca Hapusnya UU BHP

- detikNews
Rabu, 21 Des 2011 13:08 WIB
Nasib UI Pasca Hapusnya UU BHP
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak berlaku lagi sejak putusan dibacakan yaitu 31 Maret 2011. Dengan hapusnya UU BHP, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) lalu meminta pendapat hukum Jaksa Agung.

"Putusan MK bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 berimplikasi terjadi kekosongan hukum tentang pengaturan tata kelola perguruan tinggi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," kata surat Jaksa Agung yang didapat detikcom, Rabu, (21/12/2011).

Dalam surat bertanggal 19 April 2010, Jaksa Agung menyatakan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak memiliki dasar hukum lagi. Sehingga BHMN yang telah berlangsung sejak tahun 2000 harus dikembalikan menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah (PTN).

"Dalam rangka mengisi kekosongan hukum maka dapat membentu UU baru, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) atau merubah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru," kata pendapat hukum yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.

Peraturan Pemerintah ini haruslah mengacu kepada semangat Putusan MK bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tersebut. Dan putusan MK No 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007.

"Penyusunan Peraturan Pemerintah hendaknya mengatur dengan tegas tentang penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan, PTN dan proses pemilihan rektor," tambah Jaksa Agung seperti tertulis dalam surat itu.

Terkait pemilihan rektor, Jaksa Agung meminta pemilihan rektor ditunda hingga ada PP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perguruan tinggi yang akan melakukan pemilihan rektor baru tidak dapat dilaksanakan sampai ada PP yang baru Peraturan Perubahan yang secara tegas mengaturnya," jelas Jaksa Agung.

Alhasil, perguruan tinggi pasca dihapusnya UU BHP maka kembali ke pangkuan pemerintah. Mendapat tafsir resmi oleh Jaksa Agung ini, lalu pemerintah membuat PP No 66/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 58E ayat 1 menyebutkan Rektor, ketua atau direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Agama sebagai pemimpin satuan pendidikan tinggi.

Dalam perjalanannya, Mendiknas yang telah menjadi atasan UI, maka membuat arahan transisi UI dalam Surat Nomor 118/E/T/2011. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Kemendiknas, Djoko Santoso, menyatakan masa tugas Majelis Wali Amanat berakhir seiring habisnya masa tugas MWA tersebut.

"MWA tetap dapat memangku tugasnya dengan anggota yang masih ada hingga berakhir masa tugasnya pada Desember 2011. Dan jika merujuk pada pasa 58D PP No 66/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi maka dapat merubah fungsinya menjadi Dewan Pertimbangan," ungkap Djoko Santoso dalam surat tertanggal 9 Agustus 2011.

Berbeda dengan kronologi hukum diatas, MWA mempunyai sikap berseberangan. Dalam surat bernomor: 156/H2.MWA/OTL.00/2011 tanggal 20 Desember 2011, Ketua MWA UI Purnomo Prawiro menyampaikan keputusan yang menyatakan bahwa Gumilar telah memutuskan jabatannya secara sepihak.

Di dalam surat, tercantum juga permintaan MWA agar Gumilar menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat. Selain itu, berbagai dokumen yang berhubungan dengan penetapan Gumilar sebagai rektor juga diminta untuk dikembalikan.


(asp/ndr)


Berita Terkait